Minggu, 29 November 2009

Etika Berpakaian

Orang Muslim meyakini bahwa berpakaian itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-firman-Nya, seperti dalam firman-firman-Nya berikut ini:

“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Araaf: 31).

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).

“Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara kalian dari panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam perangan.” (An-Nahl: 81).

“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian guna memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian bersyukur.” (Al-Anbiya’: 80).

Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya, “Makanlah kalian, minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Selain itu, Rasulullah saw. menjelaskan apa saja yang boleh dijadikan pakaian, apa yang tidak boleh dijadikan pakaian, apa yang disunnahkan untuk dipakai, dan apa yang dimakruhkan untuk dipakai. Oleh karena itu, orang Muslim konsekwen dengan etika-etika berikut dalam berpakaian:

Ia tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian, sorban, dan lain sebagainya. karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw., “Kalian jangan mengenakan sutra, karena sesungguhnya barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di akhirat.” (Muttafaq Alaih).

Rasulullah saw. mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan penggunaan sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Ia tidak memperpanjang pakaian atau celananya, atau burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala), atau gamisnya hingga mencapai telapak kaki, karena sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:

“Kain yang ada di bawah telapak kaki adalah di neraka.”

“Memanjangkan hingga di bawah kedua tumit pada kain, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan An-Nasai).

“Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong.” (Muttafaq Alaih).

Ia lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih daripada warna-warna lainnya, dan berpendapat bahwa penggunaan semua warna adalah diperbolehkan, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw., “Kenakanlah pakaian berwarna putih, karena warna putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayit kalian dengan kain berwarna putih.” (Diriwayatkan An-Nasai dan Al-Hakim yang meng-shahih-kannya).

Al-Barra’ bin Azib ra berkata, “Rasulullah saw. sedang perawakannya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan aku tidak pernah melihat orang lain yang lebih tampan daripada beliau.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Diriwayatkan dengan shahih, bahwa Rasulullah saw. juga mengenakan pakaian yang berwama hijau, dan menggunakan sorban berwarna hitam.

Wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kedua kakinya, dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta ‘ala, “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung’.” (An-Nuur: 31).

Aisyah ra berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita kaum Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, maka mereka merobek pakaian tanpa jahitan mereka, kemudian mereka menggunakannya sebagai kerudung.” (Diriwayatkan Al Bukhari).

Ummu Salamah ra berkata, “Ketika ayat ini turun, ‘Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, maka wanita-wanita Anshar keluar dan di kepala mereka seperti ada burung-burung gagak dari kain.”

Kaum laki-laki tidak menggunakan cincin emas, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw. tentang emas, dan sutra, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi orang laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud).

Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi orang laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Sabda Rasulullah saw. ketika melihat cincin emas di tangan seseorang kemudian beliau mencabutnya, dan membuangnya, “Salah seorang dari kalian pergi ke bara neraka, kemudian meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah SAW. pergi, maka dikatakan kepada orang tersebut, “Ambillah cincinmu, dan manfaatkan.” Orang tersebut berkata, “Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, karena cincin tersebut telah dicampakkan Rasulullah saw.” (Diriwayatkan Muslim).

Seorang Muslim diperbolehkan mengenakan cincin dari perak, atau mencetak namanya di cincin peraknya, kemudian menggunakannya sebagai cap surat-suratnya, atau buku-bukunya, dan menandatangani cek, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:

Karena Rasulullah saw. mengenakan cincin dari perak, di dalamnya terdapat tulisan Muhammad Rasulullah, dan beliau mengenakan cincin tersebut di jari kelingking tangan kirinya.

Anas bin Malik ra berkata, “Cincin Rasulullah saw. terletak di sini (sambil memberi isyarat ke jari kelingking tangan kirinya).” (Diriwayatkan Muslim).

Seorang Muslim tidak dibenarkan menutupkan kain ke seluruh tubuhnya, dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah saw. melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan satu sandal, namun hendaknya ia melepas kedua-duanya, atau menggunakan kedua-duanya.” (Diriwayatkan Muslim).

Laki-laki Muslim tidak boleh mengenakan busana Muslimah begitu juga sebaliknya, karena Rasulullah saw. mengharamkannya dalam sabda-sabdanya berikut:

“Allah melaknat orang laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan Wanita yang mengenakan busana laki-laki. Allah juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita-wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Jika mengenakan sandal maka ia memulai dengan kaki kanan, dan jika melepasnya maka memulainya dengan kaki kiri, karena Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengenakan sandal, hendaklah ia memulai dengan kaki kanan, dan jika ia melepasnya, hendaklah ia memulai dengan kaki kiri, agar kaki kanan yang pertama kali dikenakan sandal, dan yang pertama kali dilepas.” (Diriwayatkan Muslim).

10. Jika ia berpakaian, ia memulainya dengan tangan kanan, karena Aisyah ra berkata, “Rasulullah saw. suka memulai dengan tangan kanan dalam segala hal, dalam mengenakan kedua sandalnya, dalam bersisir, dan dalam bersuci.” (Diriwayatkan Muslim).

11. Jika seorang Muslim mengenakan pakaian baru, atau sesuatu yang baru, ia berdoa, “Ya Allah, pujian untuk-Mu, Engkau telah memberi pakaian kepadaku. Aku meminta kebaikan pakaian ini kepada-Mu, dan kebaikan apa yang diciptakan untuknya. Dan aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukannya, dan keburukan apa yang diciptakan untuknya.”

12. Jika orang Muslim melihat saudara seagamanya mengenakan baju Muslim, ia mendoakannya dengan berkata, “Usanglah, dan lusuhlah,” karena Rasulullah saw. berdoa dengan doa tersebut untuk Ummu Khalid yang mengenakan busana baru. (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 203-208.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Satu

Satu

Dua

dua

Tiga

tiga

Enam

enam

Lima

lima

Empat

empat