kapanlagi

detik

pc plus

Tampilkan postingan dengan label Etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Desember 2009

Etika Terhadap Muslim Lainnya

Orang Muslim meyakini hahwa saudara seagamanya mempunyai hak-hak, dan etika-etika yang harus ia terapkan terhadapnya, kemudian ia melaksanakannya kepada saudara seagamanya, karena ia berkeyakinan bahwa itu adalah ibadah kepada Allah Ta'ala, dan upaya pendekatan kepada-Nya.

Hak-hak dan etika-etika ini diwajibkan Allah Ta‘ala kepada orang Muslim agar ia mengerjakannya kepada saudara seagamanya. Jadi, menunaikan hak-hak tersebut adalah ketaatan kepada Allah Ta‘ala dan upaya pendekatan kepada-Nya tanpa diragukan sedikit pun.

Di antara hak-hak, dan etika-etika tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ia mengucapkan salam jika ia bertemu dengannya sebelum ia berbicara dengannya dengan mengatakan, "As-Salamu'alaikum wa Rahmatullah", berjabat tangan dengannya, dan menjawab salamnya dengan berkata, "Wa‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuhu".

Orang Muslim melakukan itu semua, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Apabila kamu diberi salam dengan ucapan salam, maka balaslah salam tersebut dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (An-Nisa': 86).

Sabda Rasulullah saw.,

"Orang yang berada di atas kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan orang yang sedikit mengucapkan salam kepada orang yang banyak." (Muttafaq Alaih).

"Sesungguhnya para malaikat heran kepada seorang Muslim yang berjalan melewati seorang Muslim lainnya, namun ia tidak mengucapkan salam kepadanya."

"Ucapkan salam kepada orang yang engkau kenal, dan orang yang tidak engkau kenal." (Muttafaq Alaih).

"Tidaklah dua orang Muslim kemudian keduanya berjabat tangan, melainkan keduanya diampuni sebelum keduanya berpisah." (Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

"Barangsiapa memulai pembicaraan sebelum mengucapkan salam, maka janganlah kalian menggubris pembicaraannya hingga ia mengucapkan salam." (Diriwayatkan Ath-Thabrani, dan Abu Nu'aim).

2. Jika ia bersin dan membaca "alhamdulillah", maka ia mendoakannya dengan berkata, "yarmukallahu" (mudah-mudahan Allah merahmatimu), kemudian orang yang bersin berkata, "yaghfirullahu lii wa laka" (semoga Allah memberi ampunan kepadaku dan kepadamu, atau ia berkata, "yahdikumullahu wa yushlihu baalakum" (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki hatimu), karena Rasulullah saw. bersabda,

"Jika salah seorang dan kalian bersin, maka hendaklah ia berkata, ‘Segala puji bagi Allah', dan hendaklah saudaranya mengatakan padanya, ‘Semoga Allah merahmatimu', dan jika saudaranya telah mengatakan, ‘Semoga Allah merahmatimu', maka hendaklah orang yang bersin berkata, ‘Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki hatimu'." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Abu Hurairah ra berkata, "Jika Rasulullah SAW. bersin, beliau meletakkan tangannya, atau pakaiannya di mulutnya, dan merendahkan suaranya." (Muttafaq Alaih).

3. Menjenguknya jika ia sakit dan mendoakan kesembuhan untuknya, karena sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:

"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ialah lima: Menjawab ucapan salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin." (Muttafaq Alaih).

Al-Barra' bin Azib ra berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan kita menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, membebaskan orang yang bersumpah, menolong orang yang tertindas, memenuhi undangan, dan menebarkan salam." (Diriwayatkan A1-Bukhari).

"Jenguklah orang sakit, berilah makan orang yang lapar, dan bebaskan para tawanan." (Muttafaq Alaih).

Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW. menjenguk sebagian keluarganya, kemudian beliau mengusap dengan tangan kanannya, sambil berkata, ‘Ya Allah Tuhan manusia, hilangkan musibah, dan sembuhkanlah karena Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada penyembuhan kecuali penyembuhan-Mu dengan penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit'." (Muttafaq Alaih).

4. Menyaksikan jenazah tetangganya jika meninggal dunia, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya adalah lima: Menjawab salamnya, menjenguk orang sakit, mengantar jenazahnya, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin." (Muttafaq Alaih).

5. Membebaskan sumpah tetangganya jika telah bersumpah terhadap sesuatu dan ia tidak dilarang melakukannya, kemudian ia mengerjakan apa yang disumpahkan tetangganya itu untuknya agar tetangganya tidak berdosa dalam sumpahnya, karena hadits Al-Barra' bin Azib yang berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan kita menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, membebaskan orang yang bersumpah, menolong orang yang tertindas, memenuhi undangan, dan menebarkan salam." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

6. Menasihatinya jika ia meminta nasihat kepadanya dalam satu persoalan dengan menjelaskan apa yang ia pandang baik dalam hal tersebut berdasarkan dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Jika salah seorang meminta nasihat kepada saudaranya, hendaklah saudaranya tersebut memberinya nasihat." (Al-Bukhari).

"Agama adalah nasihat." Ditanyakan kepada Rasulullah saw., "Untuk siapa saja?" Rasulullah saw. bersabda, "Untuk Allah, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin." (Diriwayatkan Muslim).

7. Mencintai untuknya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, dan membenci untuknya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Salah seorang dan kalian tidak beriman hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri dan membenci untuk saudaranya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri." (Muttafaq Alaih).

"Perumpamaan kaum Mukminin dalam kecintaan mereka, kasih sayang mereka, dan keakraban mereka seperti satu badan. Jika salah satu anggota badan sakit, maka untuknya seluruh anggota badan tidak bisa tidur, dan demam." (Muttafaq Alaih).

"Orang bagi orang Mukmin lainnya adalah seperti bangunan dimana sebagiannya menguatkan sebagian yang lain." (Muttafaq Alaih).

8. Menolong dan tidak menelantarkannya kapan saja ia membutuhkan pertolongan, dan dukungan, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Tolonglah saudaramu, ia zhalim atau zhalimi", Rasulullah saw. ditanya tentang cara menolong orang yang zhalim, maka beliau bersabda, "Engkau melarangnya berbuat zhalim, dan menghentikan perbuatannya. Itulah pertolonganmu terhadapnya." (Muttafaq Alaih).

"Orang Muslim adalah saudara Muslim lainnya. ia tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh menghinanya." (Diriwayatkan Muslim).

"Tidaklah orang Muslim menolong orang Muslim lainnya di tempat di mana di dalamnya kehormatannya dilecehkan, dan keharamannya dihalalkan, melainkan Allah menolongnya di tempat ia senang ditolong di dalamnya. Tidaklah seorang Muslim menelantarkan (tidak menolong) orang Muslim lainnya di tempat di mana di dalamnya kehormatannya dilecehkan, melainkan ia ditelantarkan Allah di tempat ia senang ditolong di dalamnya." (Diriwayatkan Ahmad).

"Barangsiapa melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah melindungi wajahnya dari neraka pada hari kiamat."

9. Tidak menimpakan keburukan kepadanya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Seorang Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (Diriwayatkan Muslim).

"Orang Muslim tidak halal menakut-nakuti orang Muslim lainnya." (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud).

"Orang Muslim tidak halal melihat orang Muslim lainnya dengan pandangan yang menyakitinya." (Diriwayatkan Ahmad).

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai gangguan terhadap kaum Mukminin." (Diriwayatkan Ahmad).

"Orang Muslim ialah orang yang di mana kaum Muslimin yang lain selamat dari (gangguan) lisannya, dan tangannya." (Muttafaq Alaih).

"Orang Mukmin ialah orang yang di mana kaum Mukminin merasa aman terhadap jiwa mereka, dan harta mereka." (Diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim. Hadits ini shahih).

10. Rendah hati, tidak sombong terhadapnya, dan tidak menyuruh berdiri dari kursinya agar ia bisa duduk di atasnya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala,

"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (Luqman: 18).

Sabda Rasulullah saw.,

"Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadlu, hingga salah seorang dan kalian tidak sombong terhadap yang lain." (Diriwayatkan Abu Daud dan lbnu Majah. Hadits ini shahih)

"Tidaklah seseorang tawadlu (rendah hati) karena Allah, melainkan Allah Ta‘ala mengangkat derajatnya."

Rasulullah saw. bersikap tawadlu' kepada semua orang Muslim dalam kapasitasnya sebagai pemimpin para rasul, tidak bersikap kasar, tidak malu berjalan dengan wanita-wanita janda dan orang-orang miskin, dan memenuhi kebutuhan mereka, hingga beliau bersabda,

"Ya Allah, hidupkan aku dalam keadaan miskin, matikan aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkan aku bersama rombongan orang-orang miskin." (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-Hakim).

"Janganlah salah seorang dari kalian menyuruh seseorang berdiri dari kursinya kemudian ia duduk di atasnya, namun hendaklah kalian memperluas diri, dan melapangkan diri." (Muttafaq Alaih).

11. Tidak mendiamkannya lebih dan tiga hari, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Orang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiqa hari. Keduanya bertemu, salah satunya berpaling dan orang satunya juga berpaling. Orang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam." (Muttafaq Alaih).

"Dan janganlah kalian saling membelakangi, dan jadilah kalian hai hamba-hamba Allah sebagai saudara-saudara." (Diriwayatkan Muslim).

Membelakangi ialah sikap saling mendiamkan, seorang Muslim memberikan pantatnya kepada orang lain, dan berpaling daripadanya.

12. Tidak menggunjingnya, tidak menghinanya, tidak mencacinya, tidak melecehkannya, tidak menggelarinya dengan gelar yang tidak baik, dan tidak mengembangkan pembicaraannya untuk merusaknya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (Al-Hujuraat: 12).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka (yang diolok-olok,) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok,) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri dan janganlah kalian panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang orang yang zhalim." (Al-Hujuraat: 13).

Sabda Rasulullah saw.,

"Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menggunjing?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Rasulullah saw. bersabda, "Engkau menyebut tentang saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya." Ditanyakan kepada Rasulullah saw., "Bagaimana jika apa yang aku katakan ada pada saudaraku tersebut?" Rasulullah saw. bersabda, "Jika apa yang engkau katakan ada padanya, engkau telah menggunjingnya. Jika apa yang engkau katakan tidak padanya, engkau telah membuat kebohongan terhadapnya." (Diriwayatkan Muslim)

Sabda Rasulullah saw. di haji Wada', "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian." (Diriwayatkan Muslim).

"Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (Diriwayatkan Muslim).

"Cukuplah kesalahan bagi seseorang jika ia menghina saudara Muslimnya." (Muttafaq Alaih).

"Para pengadu domba tidak masuk surga."

13. Tidak mencacinya tanpa alasan, sama ada ia masih hidup atau telah meniggal dunia, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran." (Muttafaq Alaih).

"Janganlah seseorang menuduh orang lain fasik atau kafir, melainkan tuduhan tersebut kembali kepadanya jika sahabat yang ia tuduh tidak seperti yang ia tuduhkan." (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad).

"Jangan kalian menghina orang-orang yang telah meninggal dunia, karena mereka telah sampai pada apa yang mereka persembahkan (amalkan)." (Muttafaq Alaih).

"Di antara dosa-dosa besar ialah seseorang mencaci kedua orang tua kandungnya." Ditanyakan kepada Rasulullah saw., "Apakah ada orang yang mencaci kedua orang tua kandungnya?" Rasulullah saw. bersabda, "Ya ada, seseorang mencaci ayah orang lain, kemuclian orang lain tersebut mencaci ayah-ibu orang tersebut." (Muttafaq Alaih).

14. Ia tidak dengki kepadanya, atau berprasangka buruk terhadapnya, atau membuatnya marah, atau mencari-cari kesalahan-kesalahannya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain." (Al-Hujuraat: 12).

Sabda Rasulullah saw.,

"Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari-cari kesalahan, dan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah kalian sebagai saudara wahai hamba-hamba Allah." (Diriwayatkan Muslim)

"Tinggalkan oleh kalian buruk sangka, karena buruk sangka adalah perkataan yang paling dusta." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

15. Tidak menipunya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta ‘ala,

"Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki Mukmin dan wanita wanita Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzab: 58).

"Dan barangsiapa mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata." (An-Nisa': 112).

Sabda Rasulullah saw.,

"Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami dan menipu kami, maka ia bukan golongan kami." (Diriwayatkan Muslim).

"Barangsiapa menjual hendaklah ia berkata, ‘tidak ada tipuan'." (Muttafaq Alaih).

"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanat memimpin rakyat oleh Allah kemudian meninggal dunia dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (Muttafaq Alaih).

"Barangsiapa merusak (menipu) istri orang lain, atau budaknya, ia bukan termasuk golongan kami." (Diriwayatkan Abu Daud).

16. Tidak mengkhianatinya, atau mendustakannya, atau menunda pembayaran hutangnya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (Al-Maidah: 1).

"Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji." (Al-Baqarah: 177)

"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (Al-Isra': 34).

Sabda Rasulullah saw.,

"Empat hal, barangsiapa keempat hal tersebut ada padanya, ia termasuk orang munafik tulen, dan barangsiapa salah satu dari keempat hal tersebut ada padanya maka pada dirinya terdapat sifat kemunafikan hingga ia meninggalkan sifat tersebut. (Keempat hal tersebut,) ialah jika ia diberi amanah, ia mengkhianati amanah tersebut. Jika ia berkata, ia bohong. Jika ia berjanji, ia mengingkari. Dan jika ia bertengkar, ia berbuat jahat." (Muttafaq Alaih).

"Allah Ta‘ala berfirman, ‘Aku menjadi musuh bagi tiga orang pada hari kiamat, orang yang membeli sesuatu dengan-Ku kemudian ia berkhianat, orang yang menjual orang merdeka kemudian memakan hasilnya, dan orang yang menyewa buruh kemudian buruh tersebut bekerja dengan baik untuknya, namun ia tidak memberinya upah'." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

"Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya adalah kedzaliman. Jika salah seorang dari kalian disuruh menagih orang kaya yang menunda pembayaran hutangnya, maka tagihlah." (Muttafaq Alaih).

17. Mempergaulinya dengan akhlak yang baik dengan memberikan kebaikan kepadanya, tidak menyakitinya, menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu dengannya, menerima kebaikan darinya. memaafkan kesalahannya, tidak membebaninya dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak rnenuntut ilmu dari orang bodoh, dan tidak meminta penjelasan dan orang yang tidak mempunyai penjelasan, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma‘ruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh." (Al-A'raaf: 199).

Sabda Rasulullah saw.,

"Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada, tindaklanjutilah kesalahan dengan kebaikan niscaya kebaikan tersebut menghapus kesalahan tersebut, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik." (Diriwayatkan Al-Hakim dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

18. Hormat kepadanya jika ia dewasa (tua), dan menyayanginya jika ia masih kecil, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak hormat terhadap orang tua kita, dan tidak menyayangi anak-anak kecil kita." (Diriwayatkan Abu Daud, dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

"Di antara pengagungan kepada Allah ialah memuliakan orang tua Muslim." (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

"Mulailah dengan orang tua, dan mulailah dengan orang tua."

Jika anak kecil dibawa ke hadapan Rasulullah saw. beliau doakan, dan beliau beri nama, maka beliau mendudukkannya di atas pangkuannya, dan terkadang anak kecil tersebut mengencingi beliau.

Diriwayatkan bahwa jika Rasulullah saw. tiba dari perjalanan, maka beliau disambut anak-anak, kemudian beliau berdiri di depan mereka, memerintahkan mereka diangkat kepada beliau, kemudian sebagian anak-anak tersebut berada di depan beliau, dan di belakang beliau. Beliau juga memerintahkan sahabat-sahabatnya menggendong sebagian anak-anak kecil sebagai ungkapan kasih sayang terhadap anak-anak kecil.

19. Memposisikannya seperti dirinya, dan memperlakukannya dengan perlakuan yang ia sukai untuk dirinya sendiri, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Seseorang tidak bisa menyempumakan imannya hingga terkumpul pada dirinya tiga hal: Berinfak dari kekikiran, adil, dan memberikan ucapan salam." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

"Barangsiapa ingin dijauhkan dan neraka dan masuk surga, hendaklah ia mati dalam keadaan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, dan hendaklah ia menemui manusia dengan membawa sesuatu yang ia sendiri senang jika diberi sesuatu tersebut." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

20. Memaafkan kesalahannya, menutup auratnya, dan tidak memaksa diri mendengarkan pembicaraan yang ia rahasiakan, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Maidah: 13).

"Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." (Al-Baqarah: 178).

"Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah." (Asy-Syura: 40)

"Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin Allah mengampuni kalian?" (An-Nuur: 22).

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat." (An-Nuur: 19).

Sabda Rasulullah saw.,

"Allah tidak menambahkan pada orang yang memaafkan, melainkan kemuliaannya." (Diriwayatkan Muslim).

"Hendaklah engkau memaafkan orang yang menzhalimimu."

"Tidaklah seorang hamba menutup aurat hamba lainnya, melainkan Allah menutup auratnya pada hari kiamat." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

"Hai semua orang-orang yang beriman dengan lisannya, dan iman tidak masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin, dan jangan membuka aurat mereka, karena barang siapa membuka aurat saudara Muslimnya maka Allah membuka auratnya dan menjelek-jelekkannya kendati ia berada di tengah rumahnya." (Diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad).

"Barangsiapa mendengar informasi satu kaum yang tidak menginginkan pembicaraannya didengar orang lain, maka telinganya diberi timah yang meleleh pada hari kiamat." (Diriwayatkan Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

21. Membantunya jika ia membutuhkan bantuannya, dan membantu memenuhi kebutuhannya kendati ia sudah mampu memenuhinya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta ‘ala,

"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (Al-Maidah: 2).

"Barangsiapa memberikan syafa‘at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) daripanya." (An-Nisa': 85).

Sabda Rasulullah saw.,

"Barangsiapa menghilangkan salah satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin maka Allah menghilangkan salah satu kesusahan hari kiamat darinya, barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan maka Allah memberi kemudahan padanya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa menutup aurat seorang Muslim maka Allah menutup auratnya di dunia dan akhirat. Allah menolong hamba-Nya, selagi hamba tersebut menolong saudara-nya." (Diriwayatkan Muslim).

"Berilah pertolongan niscaya kalian diberi pahala dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya sesuai dengan yang diinginkannya." (Muttafaq Alaih).

22. Melindunginya jika ia meminta perlindungan dengan Allah Ta'ala, memberinya jika ia meminta dengan-Nya, membalas kebaikannya, dan mendoakannya, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Barangsiapa meminta perlindungan kalian dengan Allah, hendaklah kalian melindunginya. Barangsiapa meminta kalian dengan Allah, hendaklah kalian memberinya. Barangsiapa mengundang kalian, hendaklah kalian memenuhi undangannya. Dan barangsiapa berbuat baik kepada kalian, hendaklah kalian membalasnya. Jika kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, maka doakan dia, hingga seolah-olah kalian telah merasa telah memberi balas jasa kepadanya."

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 152-168

»»  read more

Etika Terhadap Hewan

Orang Muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'la kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya:

1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).

"Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." (Muttafaq Alaih).

"Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al Hakim).

2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut:

Ketika Rasulullah saw. melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,

"Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran." (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).

Rasulullah saw. melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya, "Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya." (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah saw. bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dan sarangnya.

3. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).

4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut:

Rasulullah saw. bersabda,

"Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Rasulullah saw. berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda,

"Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)." (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.

"Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (rajawali)." (Diriwayatkan Muslim).

Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya.

6. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah saw. mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.

Sedang pemberian cap kepada selain unta, kambing dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah saw. bersabda ketika melihat keledai dicap,

"Allah melaknat orang yang mencap keledai ini di wajahnya." (Diriwayatkan Muslim)

7. Mengetahui hak Allah Ta‘ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.

8. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta‘ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut:

Allah Ta‘ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dan mengingat Allah." (Al-Munafiqun: 9).

Rasulullah saw. bersabda tentang kuda,

"Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapatkan pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang, atau padang rumput, maka orang tersebut mendapatkan kebaikan kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, dan kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut adalah pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Inilah sebagian etika yang diterapkan orang Muslim terhadap hewan karena mentaati Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, dan karena mengamalkan perintah Syariat Islam yang notabene merupakan Syariat rahmat, dan kebaikan universal bagi seluruh makhluk, manusia atau hewan.

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 172-175.
»»  read more

Etika Duduk

Seluruh kehidupan orang Mukmin itu tunduk kepada manhaj Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, bahkan hingga duduknya orang Muslim dan cara ia duduk bersama saudara-saudaranya. Oleh karena itu, orang Muslim menerapkan etika-etika berikut ini dalam duduknya:

1. Jika ia ingin duduk, maka pertama-tama ia mengucapkan salam kepada orang-orang yang telah duduk sebelumnya, kemudian ia duduk di kursi terakhir, ia tidak menyuruh seseorang berdiri dari kursinya untuk ia duduki, dan tidak menyuruh seseorang berdiri dari kursinya untuk ia duduki, dan tidak duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya, karena dalil-dalil berikut :

Sabda Rasulullah saw., "Salah seorang dari kalian tidak boleh menyuruh berdiri seseorang kemudian ia duduk di kursi saudaranya tersebut, namun hendaklah kalian memperlebar diri, dan memperluas diri." (Muttafaq Alaih).

Adalah Ibnu Umar ra, jika seseorang berdiri dari kursinya, ia tidak duduk di atas kursi tersebut.

Jabir bin Samrah ra berkata, "Jika kami datang kepada Rasulullah saw., maka salah seorang dari kami duduk di tempat terakhir."

Sabda Rasulullah saw., "Seseorang tidak halal memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).

2. Jika seseorang berdiri dari kursinya, kemudian ia ingin kembali padanya, maka ia lebih berhak duduk di kursi tersebut, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi kepadanya, maka ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut." (Diriwayatkan Muslim).

3. Tidak duduk di tengah-tengah forum pertemuan, karena Hudzaifah ra berkata, bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang duduk di tengah pertemuan. (Dirwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

4. Jika ia duduk, ia memperhatikan etika-etika berikut: Duduk dengan tenang, tidak menjalin jari-jemarinya, tidak bermain-main dengan jenggot atau cincinnya, tidak mencungkili sisa-sisa makanan di gigi-giginya, tidak rnemasukkan tangan ke hidungnya, tidak banyak meludah, tidak banyak berdahak, tidak banyak bersin, dan tidak banyak menguap. Ia duduk dengan tenang sedikit gerak, dan bicaranya teratur. Jika ia berbicara maka ia berbicara dengan benar, tidak banyak bicara, menghindari canda, menjauhi perdebatan, dan tidak membicarakan kehebatan keluarga atau anak-anaknya, atau produktifitasnya, atau hasil karyanya, syair atau buku. Jika orang lain berbicara, ia mendengarnya dengan serius tanpa melupakan kehebatan pembicaraan orang yang didengarnya, tidak memutus pembicaraan, dan tidak meminta pembicara mengulangi pembicaraannya, karena hal tersebut menyinggung perasaan si pembicara.

Orang menerapkan etika-etika di atas karena dua alasan:

a. Karena ia tidak ingin menyakiti saudaranya dengan akhlak atau perbuatannya, karena seorang Muslim haram melakukan hal tersebut. Rasulullah saw. bersabda, "Orang Muslim ialah orang di mana kaum Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya."

b. Karena ingin mendapatkan cinta saudara-saudaranya. Sebab Allah Ta‘ala menyuruh kaum Muslim saling mencintai.

5. Jika orang Muslim ingin duduk di jalan, maka ia memperhatikan etika-etika berikut:

a. Ia menahan pandangannya dengan tidak membuka matanya untuk melihat wanita Mukminah yang sedang berjalan, atau berdiri di pintu rumahnya, atau berada di teras rumahnya, atau membuka jendela rumahnya untuk salah satu keperluan. Ia juga tidak membiarkan matanya iri kepada orang lain, atau menghinanya.

b. Menahan diri dari mengganggu para pengguna jalan dengan tidak menyakiti seorang pun dan pengguna jalan dengan lisannya, atau dengan tangannya dengan menampar, atau merampas harta orang lain, tidak menghalangi perjalanan pengguna jalan, dan tidak memutus jalan mereka.

c. Menjawab salam setiap pengguna jalan yang mengucapkan salam kepadanya. Sebab, menjawab salam hukumnya wajib, karena Allah Ta'ala berfirrnan,

"Dan jika kalian diberi ucapan salam, maka balaslah salam tersebut dengan salam yang lebih baik, atau balaslah dengan salam yang sama." (An-Nisaa': 86).

d. Memenintahkan orang lain kepada kebaikan jika kebaikan tersebut tidak diamalkan di depan matanya, atau ditelantarkan sepengetahuannya, sebab ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang hal tersebut, karena amar ma'ruf adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang Muslim, dan tidak gugur daripadanya kecuali dengan mengerjakannya. Misalnya, adzan untuk shalat, jika kebaikan tersebut tidak dikerjakan, maka ia harus memerintahkannya. Contoh lain, jika ada pejalan kaki berjalan dalam keadaan lapar, atau telanjang, maka ia harus memberinya makan, dan pakaian, jika ia sanggup mengatasinya.

Jika ia tidak mempunyai makanan, dan pakaian, ia harus menyuruh orang lain memberi makan, dan pakaian kepada orang yang kelaparan, dan orang telanjang tersebut. Karena, memberi makan orang yang kelaparan dan memberi pakaian orang yang telanjang adalah kebaikan yang harus diperintahkan jika tidak diamalkan.

e. Melarang semua kemungkaran yang dikerjakan di depannya. Sebab, mengubah kemungkaran itu sama persis dengan menyuruh kepada kebaikan dan merupakan tugas setiap orang Muslim, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya."

Contohnya, seseorang memukul orang lain, atau merampas hartanya, maka dalam kondisi seperti itu ia harus mengubah kemungkaran tersebut dengan melawan kezhaliman, dan permusuhan tersebut sesuai dengan batas kemampuannya.

f. Memberi petunjuk jalan kepada orang tersesat. Jika seseorang menanyakan rumah seseorang kepadanya, atau menanyakan jalan kepadanya, atau menanyakan seseorang maka ia wajib menjelaskan rumah orang yang bersangkutan, jalan yang ditanya orang tersebut, dan orang yang ditanyakan orang tersebut ini semua termasuk etika duduk di jalan seperti di depan rumah, di depan toko, di depan warung, halaman umum, dan lain sebagainya, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Janganlah kalian duduk di jalan-jalan." Para sahabat bertanya, "Kami tidak mempunyai tempat alternatif, dan jalan-jalan adalah tempat duduk kami dan kami ngobrol di dalamnya. Rasulullah saw. bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk di jalan-jalan, maka beri jalan-jalan tersebut akan haknya." Para sahabat bertanya, "Apa hak jalan?" Rasulullah saw. bersabda, "Menahan padangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, amar ma'ruf nahi munkar, dalam riwayat lain, dan memberi petunjuk jalan kepada orang yang tersesat." (Muttafaq Alaih)

Di antara etika duduk yang lain ialah beristighfar kepada Allah ta'ala ketika berdiri dari kursi untuk menghapus kesalahan yang bisa jadi ia kerjakan di tempat tersebut. Jika Rasulullah saw. berdiri dari tempat duduknya, beliau berkata,

"Mahasuci Engkau wahai Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, aku meminta ampunan kepada-Mu, dan bertaubat kepada-Mu." (Diriwayatkan At Tirmidzi).

Rasulullah saw. ditanya tentang doa tersebut, kemudian beliau menjelaskan bahwa doa tersebut menghapus kesalahan yang terjadi di pertemuan tersebut.

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 181-185.

»»  read more

Etika Makan dan Minum

Orang Muslim melihat makanan dan minuman itu sebagai sarana, dan bukan tujuan. Ia makan dan minum untuk menjaga kesehatan badannya karena dengan badan yang sehat, ia bisa beribadah kepada Allah Ta'ala dengan maksimal. Itulah ibadah yang menyebabkannya memperoleh kemuliaan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia tidak makan minum karena makanan dan minuman, serta syahwat keduanya saja.

Oleh karena itu, jika ia tidak lapar ia tidak makan, dan jika ia tidak kehausan maka ia tidak minum. Rasulullah saw. bersabda, "Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali kami lapar, dan jika kami makan maka kami tidak sampai kekenyangan."

Etika Sebelum Makan

Etika sebelum makan adalah sebagai berikut :

1. Makanan dan minumannya halal, bersih dari kotoran-kotoran haram, dan syubhat, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." (Al-Baqarah:172).

Yang dimaksud rizki yang baik ialah halal yang tidak ada kotoran di dalamnya.

2. Ia meniatkan makanan dan minumannya untuk menguatkan ibadahnya kepada Allah Ta‘ala, agar ia diberi pahala karena apa yang ia makan, dan ia minum. Sesuatu yang mubah jika diniatkan dengan baik, maka berubah statusnya menjadi ketaatan dan seorang Muslim diberi pahala karenanya.

3. Ia mencuci kedua tangannya sebelum makan jika keduanya kotor, atau ia tidak dapat memastikan kebersihan keduanya.

4. Ia meletakkan makanannya menyatu di atas tanah, dan tidak di atas meja makan, karena cara tersebut lebih dekat kepada sikap tawadlu', dan karena ucapan Anas bin Malik ra, "Rasulullah saw. pernah makan di atas meja makan atau di piring." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

5. Ia duduk dengan tawadlu dengan duduk berlutut, atau duduk di atas kedua tumitnya, atau menegakkan kaki kanannya dan ia duduk di atas kaki kirinya, seperti duduknya Rasulullah saw., karena Rasulullah saw. bersabda,

"Aku tidak makan dalam keadaan bersandar, karena aku seorang budak yang makan seperti makannya budak, dan aku duduk seperti duduknya budak." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

6. Menerima makanan yang ada, dan tidak mencacatnya, jika ia tertarik kepadanya maka ia memakannya, dan jika ia tidak tertarik kepadanya maka ia tidak memakannya, karena Abu Hurairah ra berkata, "Rasulullah saw. tidak pernah sekali pun mencacat makanan, jika beliau tertarik kepadanya maka beliau memakannya, dan jika beliau tidak tertarik kepadanya maka beliau meninggalkannya." (Diriwayatkan Abu Daud).

7. Ia makan bersama orang lain, misalnya dengan tamu, atau istri, atau anak, atau pembantu, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Berkumpullah kalian di makanan kalian niscaya kalian diberi keberkahan di dalamnya." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

Etika ketika sedang Makan

Di antara etika sedang makan ialah sebagai berikut:

1. Memulai makan dengan mengucapkan basmalah, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian makan, maka sebutlah nama Allah Ta'ala. Jika ia lupa tidak menyebut nama Allah, maka hendaklah ia menyebut nama Allah Ta‘ala pada awalnya dan hendaklah ia berkata, Dengan nama Allah, sejak awal hingga akhir." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

2. Mengakhiri makan dengan memuji Allah Ta‘ala, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Barangsiapa makan makanan, dan berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang memberi makanan ini kepadaku, dan memberikannya kepadaku tanpa ada daya dan upaya dariku', maka dosa-dosa masa lalunya diampuni." (Muttafaq Alaih).

3. Ia makan dengan tiga jari tangan kanannya, mengecilkan suapan, mengunyah makanan dengan baik, makan dari makanan yang dekat dengannya (pinggir) dan tidak makan dari tengah piring, karena dalil-dalil berikut

Rasulullah saw. bersabda kepada Umar bin Salamah,

"Hai anak muda, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang dekat denganmu (pinggir)." (Muttafaq Alaih).

"Keberkahan itu turun di tengah makanan. Maka oleh karena itu, makanlah dari pinggir-pinggirnya, dan janqan makan dari tengahnya." (Muttafaq Alaih).

4. Mengunyah makanan dengan baik, menjilat piring makanannya sebelum mengelapnya dengan kain, atau mencucinya dengan air, karena dalil-dalil berikut:

Rasulullah saw. bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian makan makanan, maka ia jangan membersihkan jari-jarinya sebelum ia menjilatnya." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

Ucapan Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah saw. memerintahkan menjilat jari-jari dan piring. Beliau bersabda,

"Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di makanan kalian yang mana keberkahan itu berada." (Diriwayatkan Muslim).

5. Jika ada makanannya yang jatuh, ia mengambil dan memakannya, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Jika sesuap makanan kalian jatuh, hendaklah ia mengambilnya, membuang kotoran daripadanya, kemudian memakan sesuap makanan tersebut, serta tidak membiarkannya dimakan syetan." (Diriwayatkan Muslim).

6. Tidak meniup makanan yang masih panas, memakannya ketika telah dingin, tidak bernafas di air ketika minum, dan bernafas di luar air hingga tiga kali, karena dalil-dalil berikut:

Hadits Anas bin Malik ra berkata, "Rasulullah saw. bernafas di luar tempat minum hingga tiga kali." (Muttafaq Alaih).

Hadits Abu Said Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah saw. melarang bernafas di minuman. (Diriwayatkan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

Hadits lbnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw. melarang bernafas di dalam minuman, atau meniup di dalamnya. (Diriwayatkan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

7. Menghindari kenyang yang berlebih-lebihan, karena Rasulullah saw., bersabda,

"Anak Adam tidak mengisi tempat yang lebih buruk daripada perutnya. Anak Adam itu sudah cukup dengan beberapa suap yang menguatkan tulang punggungnya. Jika ia tidak mau (tidak cukup), maka dengan seperti makanan, dan dengan seperti minuman, dan sepertiga yang lain untuk dirinya." (Diriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Hadits ini hasan).

8. Memberikan makanan atau minuman kepada orang yang paling tua, kemudian memutarnya kepada orang-orang yang berada di sebelah kanannya dan seterusnya, dan ia menjadi orang yang terakhir kali mendapatkan jatah minuman, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Mulai dengan orang tua. Mulailah dengan orang tua."

Maksudnya, mulailah dengan orang-orang tua.

Rasulullah saw. meminta izin kepada Ibnu Abbas untuk memberi makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau, sebab Ibnu Abbas berada di sebelah kanan beliau, sedang orang-orang tua berada di sebelah kiri beliau. Permintaan izin Rasulullah saw. kepada Ibnu Abbas untuk memberikan makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau itu menunjukkan bahwa orang yang paling berhak terhadap minuman ialah orang yang duduk di sebelah kanan.

Sabda Rasulullah saw.,

"Sebelah kanan, kemudian sebelah kanan." (Muttafaq Alaib).

"Pemberi minuman ialah orang yang paling akhir meminum."

9. Ia tidak memulai makan, atau minum, sedang di ruang pertemuannya terdapat orang yang lebih berhak memulainya, karena usia atau karena kelebihan kedudukannya, karena hal tersebut melanggar etika, dan menyebabkan pelakunya dicap rakus. Salah seorang penyair berkata,

Jika tangan-tangan dijulurkan kepada perbekalan,

Maka aku tidak buru-buru mendahului mereka,

sebab orang yang paling rakus ialah

orang yang paling buru-buru terhadap makanan.

10. Tidak memaksa teman atau tamunya dengan berkata kepadanya, ‘silakan makan', namun ia harus makan dengan etis (santun) sesuai dengan kebutuhannya tanpa merasa malu-malu, atau memaksa diri malu-malu, sebab hal tersebut menyusahkan teman atau tamunya, dan termasuk riya', padahal riya' itu diharamkan.

11. Ramah terhadap temannya ketika makan bersama dengan tidak makan lebih banyak dari porsi temannya, apalagi jika makanan tidak banyak, karena makan banyak dalam kondisi seperti itu termasuk memakan hak (jatah) orang lain.

12. Tidak melihat teman-temannya ketika sedang makan, dan tidak melirik mereka, karena itu bisa membuat malu kepadanya. Ia harus menahan pandangannya terhadap wanita yang makan di sekitarnya, dan tidak mencuri-curi pandangan terhadap mereka, karena hal tersebut menyakiti mereka membuat mereka marah dan ia pun mendapat dosa karena perbuatannya tersebut.

13. Tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan yang dipandang tidak sopan oleh masyarakat setempat. Misalnya, ia tidak boleh mengibaskan tangannya di piring, tidak mendekatkan kepalanya ke piring ketika makan agar tidak ada sesuatu yang jatuh dari kepalanya ke piringnya, ketika mengambil roti dengan giginya ia tidak boleh mencelupkan sisanya di dalam piring, dan tidak boleh berkata jorok, sebab hal ini mengganggu salah satu temannya, dan mengganggu seorang Muslim itu haram hukumnya.

14. Jika ia makan bersama orang-orang miskin, ia harus mendahulukan orang miskin tersebut. Jika ia makan bersama saudara-saudaranya, ia tidak ada salahnya bercanda dengan mereka dalam batas-batas yang diperbolehkan. Jika ia makan bersama orang yang berkedudukan, maka ia harus santun, dan hormat terhadap mereka.

Etika Setelah Makan

Di antara etika setelah makan ialah sebagai berikut:

1. Ia berhenti makan sebelum kenyang, karena meniru Rasulullah saw. agar ia tidak jatuh dalam kebinasaan, dan kegemukan yang menghilangkan kecerdasannya.

2. Ia menjilat tangannya, kemudian mengelapnya, atau mencucinya. Namun mencucinya lebih baik.

3. Ia mengambil makanan yang jatuh ketika ia makan, karena ada anjuran terhadap hal tersebut, dan karena itu adalah bagian dari syukur atas nikmat.

4. Membersihkan sisa-sisa makanan di gigi-giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Ta‘ala, berbicara dengan saudara-saudaranya, dan karena kebersihan mulut itu memperpanjang kesehatan gigi.

5. Memuji Allah Ta‘ala setelab ia makan, dan minum. Ketika ia minum susu, ia berkata, "Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau berikan kepada kami, dan tambahilah rizki-Mu (kepada kami)". Jika berbuka puasa di tempat orang, ia berkata, "Orang-orang yang mengerjakan puasa berbuka puasa di tempat kalian, orang-orang yang baik memakan makanan kalian, dan semoga para malaikat mendoakan kalian."

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 185-191.

»»  read more

Minggu, 29 November 2009

Etika Terhadap Orang Kafir

Orang Muslim meyakini bahwa seluruh agama adalah batil kecuali agama Islam yang merupakan agama yang benar, dan bahwa para pemeluk semua agama adalah kafir, kecuali pemeluk agama Islam, karena mereka orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim. Mereka yakin karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam." (Ali Imran: 19).

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama bagi kalian." (Al-Maidah: 3).

Dengan dalil-dalil Ilahi yang benar di atas, orang Muslim mengetahui bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dengan Islam, dan bahwa Islam adalah agama seluruh manusia. Oleh karena itu, Allah Ta‘ala tidak menerima agama selain Islam dari siapa pun, dan tidak meridhai Syariat selain Syariat Islam.

Dari sinilah, orang Muslim menyadari bahwa siapa saja yang tidak menyembah Allah Ta‘ala dengan agama Islam ia orang kafir. Untuk itu, ia menerapkan etika-etika berikut terhadap orang kafir:

1. Tidak mengakui kekafirannya, dan tidak meridhainya, karena meridhai kekafiran adalah kekafiran.

2. Benci kepada orang kafir karena kebencian Allah Ta‘ala kepadanya, sebab cinta dan benci itu harus karena-Nya. Oleh karena itu, selagi Allah Azza wa Jalla membencinya karena kekafirannya, maka orang Muslim pun membenci orang kafir, karena kebencian-Nya kepadanya.

3. Tidak memberikan loyalitas dan kasih sayang kepadanya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Janganlah orang-orang Mukminin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukminin." (Ali Imran: 28).

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (Al-Mujadilah: 22).

4. Berbuat adil terhadapnya, dan berbuat baik kepadanya jika ia bukan orang kafir yang harus diperangi, karena Allah Ta‘ala berfirman,

"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).

Pada ayat yang mulia di atas, Allah Ta‘ala membolehkan berbuat adil, dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang kafir yang wajib diperangi, karena mereka mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri dalam ketentuan orang-orang yang wajib diperangi.

5. Menyayanginya dengan kasih sayang umum dengan memberinya makan jika ia lapar, memberinya minum jika ia kehausan, mengobatinya jika ia sakit, menyelamatkannya dan kebinasaan, dan menjauhkan gangguan daripadanya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Sayangilah orang yang ada di bumi niscaya engkau disayangi siapa yang ada di langit."(Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Hadits ini shahih).

"Pada setiap orang yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih).

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatannya, jika ia bukan termasuk orang yang wajib diperangi, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Allah Ta‘ala berfirman, ‘Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kezhaliman atas Diri-Ku, dan Aku mengharamkannya terhadap kalian. Oleh karena itu, kalian jangan saling menzhalimi'."(Diriwayatkan Muslim).

"Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat."(Diriwayatkan Muslim).

7. Ia boleh memberinya hadiah, menerima hadiahnya, dan memakan hadiahnya jika ia Ahli Kitab orang Yahudi, dan orang Kristen, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala,

"Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian." (Al Maidah: 5).

Dikisahkan dengan shahih bahwa Rasulullah saw. diundang makan oleh orang Yahudi Madinah, kemudian beliau memenuhi undangannya, dan memakan makanan yang dihidangkan kepada beliau.

8. Tidak menikahkan wanita Mukminah dengannya, dan boleh menikahi wanita-wanita kafir dan Ahli Kitab, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah Ta'ala melarang pernikahan wanita Mukminah dengan orang kafir secara mutlak dalam firman-Nya,

"Mereka (wanita-wanita Mukminah) tersebut tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka." (Al-Mumtahanah: 10).

"Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221).

Allah Ta‘ala membolehkan seorang Muslim menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dalam firman-Nya,

"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." (Al-Maidah: 5).

9. Mendoakannya jika ia bersin dengan memuji Allah dan berkata, "Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki urusanmu." Karena Rasulullah pernah bersin di samping orang orang Yahudi, karena mengharap mereka berkata, "Semoga Allah merahmatimu,"kemudian beliau mendoakan balik, "Semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian, dan memperbaiki urusan kalian."

10. Tidak memulai ucapan salam kepadanya, dan jika orang kafir mengucapkan salam kepadanya, ia menjawabnya dengan mengatakan, "Wa'alaikum (juga atas kalian)". Karena Rasulullah bersabda,

"Jika orang-orang Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakan kepada mereka, ‘Wa‘alaikum' (juga atas kalian)." (Muttafaq Alaih).

11. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan ke jalan yang paling sempit, karena Rasulullah bersabda,

"Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen. Jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka mendorongnya ke jalan yang paling sempit baginya." (Diriwayatkan Abu Daud dan Ath-Thabrani. Hadits ini hasan).

12. Tampil beda dengannya, dan tidak menirunya dalam hal-hal yang tidak penting, misalnya memanjangkan jenggotnya jika ia tidak memanjangkannya, mengecatnya jika ia tidak mengecatnya, dan berbeda dengannya dalam pakaian, atau kopiah, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Dan barangsiapa meniru satu kaum, ia termasuk mereka." (Muttafaq Alaih).

"Hendaklah kalian berbeda dan orang-orang musyrik, panjangkan jenggot, dan cukurlah kumis."(Muttafaq Alaih).

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen tidak mengecat, maka berbedalah dari mereka." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Maksudnya mewarna jenggot, atau rambut dengan warna kuning, atau merah. Sedang mewamainya dengan warna hitam dilarang Rasulullah saw., karena Imam Muslim meriwayatkan, bahwa beliau bersabda,

"Rubahlah ini (rambut putih) dan tinggalkan warna hitam." (Diriwayatkan Muslim).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 168-172

»»  read more

Etika Bertamu

Orang Muslim beriman kepada kewajiban memuliakan tamu, dan menghormatinya dengan penghormatan yang semestinya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

"Barangsiapa beriman kepada Allah, dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya." (Muttafaq Alaih).

"Barangsiapa beriman kepada Allah, dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamu sesuai dengan jatah harinya." Para sahabat bertanya, "Berapa lama jatah harinya, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. bersabda, "Siang hari dan malam harinya. Bertamu itu selama tiga hari, dan selebihnya adalah sedekah." (Muttafaq Alaih).

Oleh karena itu, seorang Muslim menerapkan etika-etika tamu seperti berikut:

Mengundang Orang untuk Bertamu

Di antara etika mengundang orang untuk bertamu ialah sebagai berikut:

1. Mengundang orang-orang bertakwa bukannya orang-orang fasik, dan bukan pula orang-orang berdosa, karena Rasulullah SAW. bersabda,

"Engkau jangan bergaul kecuali dengan orang Mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang bertakwa." (Diriwayakan Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Hadits ini shahih).

2. Tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang miskin karena Rasulullab saw. bersabda,

"Sejelek-jelek makanan resepsi ialah resepsi yang hanya mengundang orang-orang kaya saja tanpa orang miskin." (Muttafaq Alaih).

3. Dalam mengundang tamu, orang Muslim tidak bermaksud sombong, namun bermaksud mengamalkan sunnah Rasulullah saw., dan nabi-nabi sebelum beliau seperti Nabi Ibrahirn as. yang dijuluki sebagai "Bapak Tamu". Ia juga harus bermaksud membahagiakan kaun Mukminin, dan memasukkan kegembiraan di hati saudara-saudaranya.

4. Ia tidak boleh mengundang orang-orang yang mengalami kesulitan untuk bisa memenuhi undangannya, atau orang tersebut mengganggu sebagian undangan. Itu semua untuk menghindari mengganggu orang Mukmin yang diharamkan.

5. Ia mengambil makanannya yang jatuh ketika ia makan, karena ada anjuran terhadap hal tersebut, dan karena itu merupakan bagian dari syukur atas nikmat.

6. Membersihkan sisa-sisa rnakanan di gigi-giginya dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Ta'ala, berbicara dengan saudara-saudaranya, dan karena kebersihan mulut itu memperpanjang kesehatan gigi.

7. Memuji Allah Ta‘ala setelah makan, dan minum. Ketika minum susu, ia berkata, "Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau berikan kepada kami, dan tambahilah, rizki-Mu (kepada kami)."

Jika ia berbuka puasa di tempat orang, ia berkata, "Orang-orang berpuasa berbuka puasa di tempat kalian, orang yang baik memakan makanan kalian, dan semoga para malaikat mendoakan kalian."

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 191-192.

»»  read more

Etika Menghadiri Undangan

Di antara etika menghadiri undangan ialah sebagai berikut:

1. Tidak berlama-lama di rumah pengundang, karena hal ini membuat mereka kalut, dan tidak buru-buru datang ke rumah pengundang sebelum mereka mengadakan persiapan untuknya, sebab hal tersebut mengganggu pengundang.

2. Jika orang Muslim masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di pertemuan, namun ia harus tawadlu' di dalamnya, dan jika tuan rumah menyuruhnya duduk di salah satu tempat maka ia duduk di dalamnya dan tidak pindah daripadanya.

3. Pengundang harus segera menghidangkan makanan kepada para tamu, karena menyegerakan penghidangan makanan kepada tamu adalah memuliakan tamu. Rasulullah saw. memerintahkan pemuliaan tamu dengan sabdanya,

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tamunya."

4. Tuan rumah tidak boleh memberesi makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya, dan sebelum semua tamu selesai makan.

5. Tuan rumah harus menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamu, sebab hidangan yang sedikit itu mengurangi kedermawanan, dan hidangan yang banyak itu riya' dan keduanya tercela.

6. Jika tamu singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh berada di rumahnya lebih dari tiga hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya tetap berada di rumahnya lebih tiga hari. Jika tamu ingin keluar rumah, ia harus meminta izin kepada tuan rumah.

7. Tuan rumah mengajak tamunya jalan-jalan ke luar rumah, karena para salafush shalih biasa melakukannya, dan itu termasuk memuliakan tamu yang diperintahkan.

8. Jika tamu pergi dari rumah yang disinggahi, ia harus keluar dengan lapang dada, kendati misalnya ia mendapatkan perlakuan buruk, dan sikap lapang dada seperti itu adalah akhlak mulia dimana dengannya seseorang bisa menyamai derajat orang yang berpuasa dan qiyamul lail.

9. Hendaklah seorang Muslim rnempunyai tiga kamar tidur, satu untuk dirinya sendiri, satu untuk keluarganya, dan satunya lagi untuk tamu. Memiliki kamar tidur lebih dari tiga itu dilarang, karena Rasulullah saw. bersabda,

"Satu kamar tidur laki-laki (suami), satu kamar tidur untuk wanita (istri), satu kamar untuk tamu, dan kamar keempat adalah untuk syetan." (Diriwayatkan Muslim).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 194-195.

»»  read more

Etika Berpergian

Orang Muslim meyakini bahwa bepergian adalah salah satu kebutuhan hidupnya yang tidak terpisahkan darinya. Sebab, haji, umrah, perang, menuntut ilmu, berbisnis, dan melindungi saudara-saudara seakidahnya, itu semua kewajiban yang menghendaki perjalanan dan bepergian. Oleh karena itulah, Allah Ta‘ala memberi perhatian besar terhadap hukum hukum dan etika-etikanya. Orang Muslim harus mempelajari itu semua dan merealisirnya.

Hukum-hukum Bepergian

Di antara hukum-hukum bepergian ialah sebagai berikut:

1. Musafir mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, kemudian ia shalat dua raka'at kecuali shalat Maghrib maka ia harus mengerjakannya tiga raka'at, ia mulai mengqashar shalat sejak ia meninggalkan daerahnya hingga kembali padanya, kecuali jika ia berniat menetap empat hari atau lebih di daerah tujuannya, atau ia singgah di dalamnya maka ia tidak boleh mengqasharshalat dan jika ia pulang ke daerahnya maka ia boleh kembali mengqashar shalat hingga ia tiba di daerahnya. Itu semua karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian menqashar shalat." (An-Nisa: 101).

Anas bin Malik ra berkata, "Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Madinah ke Makkah, dan beliau mengerjakan shalat-shalat empat raka'at dengan dua raka'at hingga kita kembali ke Madinah." (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

2. Musafir diperbolehkan berwudhu dengan mengusap sepatunya selama tiga hari tiga malam, karena Ali bin Abu Thalib ra berkata "Rasulullah saw. membolehkan mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari bagi orang mukim." (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

3. Musafir diperbolehkan bertayammum jika ia kehabisan air, atau sulit mendapatkannya, atau harganya mahal, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dan tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci), sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa': 43)

4. Musafir mendapatkan rukhshah (keringanan) boleh tidak berpuasa selama dalam pejalanannya, karena Allah Ta'ala berfirman, "Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).

5. Musafir diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan ke mana pun kendaraan tersebut mengarah, karena Ibnu Umar ra berkata, "Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunnah ke mana pun hewan kendaraannya mengarah." (Muttafaq Alaih).

6. Musafir diperbolehkan men-jamak shalat Maghrib dengan shalat Ashar, atau shalat Maghrib dengan shalat Isya' dengan jamak taqdim jika perjalanan membuatnya sulit, kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Dzuhur, dan shalat Maghrib dan shalat Isya' di waktu shalat Maghrib. Atau ia menjamak ta'khir dengan mengakhirkan shalat shalat Dzuhur ke awal shalat Ashar kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Ashar, dan ia akhirkan shalat Maghrib ke waktu shalat Isya' kemudian ini kerjakan dua-duanya di waktu shalat Isya'. Karena Muadz bin Jabal ra berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah saw. pada Perang Tabuk, kemudian beliau kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara jamak, dan mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya' secara jamak." (Muttafaq Alaih).

Etika-Etika Perjalanan

Di antara etika-etika perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Musafir harus mengembalikan barang-barang yang pernah dirampasnya kepada pemiliknya, dan barang-barang titipan kepada pemiliknya, sebab perjalanan itu identik dengan kematian.

2. Musafir menyiapkan perbekalannya dan sumber yang halal dan meninggalkan uang belanja kepada orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak, dan orang tua.

3. Musafir pamit kepada keluarga, saudara-saudara, dan teman-temannya, dan berdoa dengan berikut kepada orang yang ia pamiti, "Aku titipkan kepada Allah agama kalian, amanah kalian, dan penutup amal perbuatan kalian."

Kemudian orang-orang yang ia pamiti membalas doanya dengan mengatakan, "Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan mengarahkanmu kepada kebaikan dimana saja engkau berjalan."

Sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Luqman berkata, ‘Sesungguhnya jika Allah dititipi sesuatu, Dia pasti menjaganya'." (Diriwayatkan An-Nasai dengan sanad yang baik).

Kepada orang-orang yang mengantarkan kepergiannya, Rasulullah saw. bersabda, "Aku titipkan kepada Allah agama kalian, amanahmu, dan penutup amal perbuatan kalian." (Ditiwayatkan Abu Daud).

4. Musafir bepergian dengan ditemani empat orang, atau tiqa orang dan orang-orang; yang telah ia seleksi sebelumnya dari orang-orang yang layak bepergian dengannya, karena perjalanan itu membongkar jati diri orang. Dinamakan safar (perjalanan) karena ia memperlihatkan akhlak manusia.

Sabda Rasulullah saw., "Satu pengendara (musafir) adalah syetan, dua pengendara (musafir) ialah dua syetan, dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir." (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasai, dan At-Tirmidzi. Hadits ini shahih)

Sabda Rasulullah saw., "Jika manusia mengetahui bahaya yang ada pada pergi sendiri seperti yang aku ketahui, maka tidak ada seorang pun yang berani bepergian sendirian pada satu malam pun."(Diriwayatkan Al Bukhari).

5. Rombongan musafir harus menunjuk salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan yang memimpin mereka dengan bermusyawarah, karena Rasulullah saw. bersabda, "Jika tiga orang keluar untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

6. Sebelum musafir berangkat bepergian, ia harus mengerjakan shalat istikharah, karena Rasulullah saw. menganjurkan hal yang demikian. Bahkan shalat istikharah itu beliau kerjakan ketika mengajarkan salah satu surat Al-Qur'an, dan ilmu-ilmu lain kepada para sahabat. (Diriwayatkan Al-Bukhari)

7. Ketika meninggalkan rumahnya, musafir berdoa dengan doa berikut, "Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah. Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari tersesat dan disesatkan, dari tergelincir atau digelincirkan, dari bodoh atau dibodohi." (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih).

Jika ia telah menaiki kendaraannya, ia berdoa, "Dengan nama Allah, dengan nama Allah, dan Allah Mahabesar. Aku bertawakkal kepada Allah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung. Apa yang dikehendaki Allah itu pasti terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki Allah itu tidak akan terjadi. Mahasuci Dzat yang menundukkan semua ini bagi kami, padahal sebelumnya tidak mampu menguasainya Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, ketakwaan, dan amal perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah bagi kami perjalanan kami ini, dan dekatkan jauhnya untuk kami. Ya Allah, Engkau sahabat di dalam pejalanan, dan pengganti di keluarga, dan harta. Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, kegagalan, dan pemandangan buruk pada harta, keluarga, dan anak." (Diriwayatkan Abu Daud) .

8. Musafir berangkat pada hari Kamis pagi, karena dalil-dalil berikut:

"Ya Allah, berkahilah umatku di pagi harinya." (Diriwayatkan At Tirmidzi).

Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. biasa keluar bepergian pada hari Kamis.

9. Musafir bertakbir di setiap tempat (dataran) tinggi, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra yang berkata, "Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku ingin bepergian, maka beri aku nasihat'. Rasulullah saw. bersabda, "Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah, dan bertakbir di setiap tempat (dataran) yang tinggi." (Diriwayatkan At Tirmidzi dengan sanad yang baik).

10. Jika musafir takut kepada manusia, ia berdoa, "Ya Allah, aku jadikan Engkau di leher-leher mereka dan aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukan mereka."

Rasulullah saw. biasa berbuat seperti itu.

11. Berdoa kepada Allah Ta‘ala dalam perjalanannya, dan meminta kebaikan dunia dan akhirat kepada-Nya, karena doa dalam perjalanan itu dikabulkan. karena Rasulullah saw. bersabda,"Tiga doa yang mustajab dan tidak ada keragu-raguan di dalamnya, doa orang yang tertindas, doa musafir, dan doa ayah untuk anaknya." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dengan sanad yang baik).

12. Jika singgah di suatu tempat, musafir berkata, "Aku meminta perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan apa yang Dia ciptakan."

Jika malam telah tiba, ia berdoa, "Wahai bumi Tuhanku, Tuhanmu adalah Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kepada Allah dari keburukanmu, keburukan apa saja yang ada padamu, dari keburukan apa yang diciptakan padamu, dan dari keburukan apa saja yang berjalan di atasmu. Aku berlindung diri kepada Allah dan keburukan singa, ular besar, ular kecil, kalajengking, penghuni daerah ini, ayah, dan apa yang ia lahirkan." (Diriwayatkan para pemilik Sunan dan Muslim).

13. Jika ia takut binatang buas, ia berdoa dengan doa, "Mahasuci Raja Yang Mahasuci, Tuhan para malaikat, ruh (Jibril), langit-langit itu dimuliakan dengan kemuliaan dan kebesaran."

14. Jika musafir tidur pada awal, ia bentangkan kedua tangannya. Jika ia tidur di akhir malam, ia tegakkan salah satu tangannya, dan meletakkan kepalanya di telapak tangan satunya agar ia tidak kebablasan tidur sehingga ia tidak bisa mengerjakan shalat Shubuh pada waktunya.

15. Jika musafir melihat sebuah kota, ia berdoa, "Ya Allah, beri ketenangan di dalamnya, dan berilah kami rizki yang halal di dalamnya. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan kota ini, dan kebaikan apa saja yang ada di dalamnya. Aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukan kota ini, dan keburukan apa saja yang ada di dalamnya."

Rasulullah saw. terbiasa membaca doa di atas jika beliau melihat salah satu kota dalam perjalanannya.

16. Musafir harus segera kembali kepada keluarga dan negerinya jika ia telah berhasil memenuhi kebutuhan dalam perjalanannya, karena Rasululiah saw. bersabda, "Perjalanan adalah potongan siksa yang menghalangi salah seorang dari kalian dari makanan, minuman, dan tidur. Jika salah seorang dari kalian telah selesai memenuhi kebutuhan dalam perjalanannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya." (Muttafaq Alaih).

17. Jika musafir hendak pulang ke daerahnya, ia bertakbir tiga kali dan berkata,

"Mereka kembali, bertaubat, beribadah kepada Tuhan kita, dan memuji-Nya."

Ia mengucapkan doa di atas secara berulang-ulang, karena Rasulullah saw. melakukan hal yang demikian.

18. Musafir tidak boleh mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari, namun ia harus mengutus seseorang kepada keluarganya untuk memberi khabar gembira tentang kedatangannya, dan tidak mengejutkan mereka dengan kedatangannya kepada mereka. Inilah petunjuk Rasulullah saw. dalam hal ini.

19. Wanita tidak boleh bepergian selama sehari atau semalam kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah saw. bersabda, "Wanita tidak halal bepergian selama sehari dan semalam kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 196-203.
»»  read more

Etika Tidur

Orang Muslim berkeyakinan bahwa tidur adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya dalam firman-firman-Nya berikut:

“Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untuk kalian malam dan siang, supaya kalian beristirahat pada malam itu dan supaya kalian mencari sebagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kalian bersyukur kepada-Nya.” (Al-Qashash: 73)

“Dan Kami jadikan tidur kalian untuk istirahat.” (An-Naba: 9)

Itu karena istirahat seseorang beberapa jam pada waktu malam setelah seharian bergerak itu membantu kesegaran badan, kelangsungan perkembangan dan aktifitasnya, agar dengan itu semua ia dapat menunaikan tugas yang diciptakan Allah Ta‘ala untuknya.

Mensyukuri nikmat-nikmat itu menghendaki orang Muslim menerapkan etika-etika berikut dalam tidurnya:

Ia tidak menunda tidur setelah shalat Isya’ kecuali untuk keperluan seperti belajar, atau bicara dengan tamu, atau bercumbu dengan istri, karena Abu Barazah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya’, dan ngobrol sesudahnya. (Muttafaq Alaih).

Ia berusaha tidak tidur kecuali dalam keadaan berwudlu, karena Rasulullah saw. bersabda kepada Al-Barra’ bin Azib,

“Jika engkau akan pergi ke tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudlu seperti wudhu untuk shalat.” (Muttafaq Alaih).

Ia memulai tidur dengan di atas lambung kanannya (miring ke kanan), berbantal tangan kanannya, dan tidak apa-apa kalau ingin berubah posisi dengan tidur di atas lambung kirinya setelah itu karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw. kepada Al-Barra’ bin Azib, “Jika engkau akan pergi ke tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudlu seperti wudhu untuk shalat, kemudian tidurlah d atas lambung kananmu.” (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah saw., “Jika engkau akan pergi ke ranjangmu (tidur) dalam keadaan suci maka dengan tangan kananmu.”

Ia tidak tidur dalam keadaan telungkup, baik tidur di siang hari atau malam hari, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah saw.,

“Sungguhnya tidur dengan telungkup adalah tidurnya penghuni neraka.”

“Sesungguhnya tidur dengan telungkup ialah tidur yang tidak disukai Allah Azza wa Jalla.”

Ia mengucapkan dzikir-dzikir berikut:

“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, dan Allah Mahabesar.”

Ia mengucapkannya tiga puluh tiga kali, kemudian ia berkata, “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi Allah kerajaan, dan pujian. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Ia berbuat seperti itu, karena Rasulullah SAW. bersabda kepada Ali bin Abu Thalib dan Fathimah yang meminta pembantu kepada beliau, “Maukah kalian berdua aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian berdua minta? Kalian berdua hendak tidur, bacalah tasbih sebanyak tiga puluh kali, bacalah hamdalah sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bacalah takbir sebanyak tiga puluh empat kali. Itu semua lebih baik bagi kalian berdua dari pada pembantu. (Diriwayatkan Muslim)

Ia membaca surat Al-Fatihah, lima ayat pertama surat Al-Baqarah, ayat kursi, dan surat Al-Baqarah ayat 284-285, karena itu dianjurkan Rasulullah saw.

Doa terakhir yang dibaca ialah doa berikut yang diriwayatkan dari Rasulullah saw., “Dengan nama-Mu ya Allah, aku letakkan lambungku, dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya kembali. Ya Allah, jika Engkau menahan jiwaku, ampunilah dia. Dan jika Engkau mengirimnya kembali, jagalah dia sebagaimana Engkau menjaga orang-orang shalih diantara hamba-hamba-Mu, Ya Allah, aku serahkan diriku kepada-Mu, aku limpahkan segala urusanku kepada-Mu, aku sandarkan tulang punggungku kepada-Mu. aku meminta ampunan kepada-Mu, aku bertahubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus, ampunilah apa yang telah aku kerjakan apa yang aku umumkan, serta apa saja yang lebih Engkau ketahui daripada aku. Engkau Dzat Yang Maha Terdahulu dan Maha Terakhir. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” (Diriwayatkan Abu Daud dan lain-lain dengan sanad yang shahih).

Jika ia terbangun di sela-sela tidurnya, ia membaca doa berikut, “Tidaklah ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi Nya kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu . Mahasuci Allah, segala pujian bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.”

Setelah itu, ia bebas berdoa apa saja, karena Rasulullah saw., “Barangsiapa bangun dan tidurnya kemudian ia berkata, ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Muhasuci Allah, segala pujian bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali dengan Allah Maha besar, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.’Kemudian ia berkata, Ya Allah ampunilah aku. ‘Atau ia berdoa dengan doa lain, maka doanya dikabulkan. Jika ia berdiri kemudian berwudlu dan shalat maka shalatnya diterima “(Diriwayatkan Al-Bukhari).

Atau ia berdoa dengan doa berikut, “Ya Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau Yang Mahasuci. Ya Allah, aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosaku, dan meminta rahmat-Mu kepada-Mu. Ya Allah, tambahilah ilmuku, jangan palingkan hatiku setelah engkau memberinya petunjuk, dan beri aku rahmat dari sisi-Mu, karena Engkau Maha Pemberi nikmat.”

Pada pagi harinya, ia membaca dzikir-dzikir berikut:

a. Ketika ia bangun tidur, dan sebelum berdiri dari tempat tidurya, ia membaca, “Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah sebelumnya mematikan kami dan kami akan kembali kepada-Nya.”

b. Ia hadapkan pandangannya ke langit sambil membaca surat Ali Imran ayat 190-200 jika ia bangun untuk shalat tahajjud, karena Ibnu Abbas ra berkata, “Ketika aku bermalam di rumah bibiku dari jalur ibu, Maimunah istri Rasulullah SAW., bangun tidur pada pertengahan malam, atau beberapa saat setelah pertengahan malam, kemudlan beliau mengusap tidur dari wajahnya dengan tangannya, membaca sepuluh ayat terakhir, surat Ali Imran, berjalan ke tempat air yang menggantung, berwudlu dengan airnya dengan wudlu yang baik, dan berdiri untuk shalat “(Diriwayatkart Al-Bukhari).

c. Membaca doa berikut sebanyak empat kali, “Ya Allah, aku berada di pagi hari dengan memuji-Mu, disaksikan oleh-Mu, disaksikan oleh malaikat-malaikat pemikul Arasy-Mu, disaksikan oleh malaikat-malaikat-Mu, dan disaksikan oleh semua makhluk-Mu bahwa Engkau Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu.

Ia berdoa seperti itu, karena Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa mengucapkan doa di atas sebanyak sekali maka Allah membebaskan seperempat dirinya dari neraka, barangsiapa mengucapkannya dua kali maka Allah membebaskan setengah dirinya dari neraka, barangsiapa mengucapkannya tiga kali maka Allah membebaskan tiga perempat dirinya dari neraka, dan jika diucapkan empat kali maka Allah membebaskannya total dari neraka.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).

d. Jika ia meletakkan kakinya di depan pintu kamar untuk keluar, ia berdoa dengan doa berikut, “Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.”

Karena Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang hamba mengucapkan doa di atas, maka dikatakan kepadanya, Engkau telah mendapatkan petunjuk dan dilindungi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya).

e. Jika ja meninggalkan pintu kamar, ia berdoa dengan doa berikut, “Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari tersesat dan sesaatkan, tergelincir dan digelincirkan, menzhalimi atau dizhalimi, bodoh atau dibodohi.”

Karena Ummu Salamah ra berkata, Rasulullah saw. tidak pernah keluar dari rumahku melainkan ia mengangkat pandanganya ke langit sambil berkata, Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari tersesat dan disesatkan.”

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 210-216.

»»  read more
 

Satu

Satu

Dua

dua

Tiga

tiga

Enam

enam

Lima

lima

Empat

empat